masukkan script iklan disini
Makna dan Fungsi Imamah (Kepemimpinan)
1.
Imamah menurut istilah syara adalah
a. tanggung jawab umum yang
dikehendaki oleh peraturan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan
akhirat bagi umat dengan merujuk kepadanya (Definisi Ibnu Khaldun dalam Kitab
Muqaddimah, hal.134) Pengertian ini sinonim dengan khilafah.
b. Imamah adalah kepemimpinan umum dalam urusan
agama dan dunia yakni suatu khilafah yang diwarisi oleh Nabi (Definisi at-Taftanzani
yang dikutip Rasyid Ridha, al-Khilafat wal Imamah al-‘Uzhma, hal.10)
2.
Kepemimpinan menurut ilmu manajemen
medern adalah proses atau tindakan untuk mempengaruhi aktivitas suatu kelompok
organisasi dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Definisi Stogdill
dalam Handbook of Leadership. A Survey
of Theory and Research)
عَنْ عَبْدِاللَّهِ رَضِي اللَّه عَنْه
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّكُمْ رَاعٍ
فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ
مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ
عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ
مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ
عَنْهُ - رواه البخاري –
Setiap kalian
adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas kepemimpinannya.
Pemimpin masyarakat adalah pemimpin dan bertanggung jawab terhadap
kepemimpinannya. Seorang laki-laki
adalah pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya.
Seorang perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas
kepemimpinannya. Pembantu adalah
pemimpin terkait harta majikannya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya.
(HR al-Bukhari).
Makna dan Fungsi Imam
(Pemimpin)
Imam
adalah “seseorang yang memegang jabatan umum dalam urusan agama dan urusan
dunia sekaligus” At-Ta’rifat, hal. 35
يَوْمَ نَدْعُو كُلَّ
أُنَاسٍ بِإِمَامِهِمْ فَمَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ فَأُوْلَئِكَ
يَقْرَءُونَ كِتَابَهُمْ وَلَا يُظْلَمُونَ فَتِيلًا
(Ingatlah) suatu hari (yang di hari itu) Kami panggil tiap umat
dengan pemimpinnya; dan barang siapa yang diberikan kitab amalannya di tangan
kanannya maka mereka ini akan membaca kitabnya itu, dan mereka tidak dianiaya
sedikit pun. Q.s. Al-Isra:71
وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ
أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآيَاتِنَا
يُوقِنُونَ
Dan
Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk
dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat
Kami. Q.s. As-Sajdah:24
Ayat-ayat
tersebut secara mafhum (implisit, tersirat) mengisyaratkan perlunya umat
manusia memiliki pemimpin, baik agama maupun politik untuk membimbing mereka ke
jalan yang benar dengan melaksanakan aturan-aturan Allah dan mengorganisir
kemaslahatan dunia mereka.
Setiap
manusia di muka bumi telah diberi tugas oleh Allah untuk menjalankan dua fungsi
yang berbeda namun saling mengisi. Pertama, sebagai abdi Allah. Menghamba
kepada al khaliqul Azhim dalam kerangka ketaatan ritual. Fungsi kedua,
sebagai khalifah fil ardh. Wakil Allah di muka bumi, yaitu menjalankan
segala aturan Allah melalui amaliah dan hubungan dengan sesama manusia,
agar mata rantai rahmatan lil alamin berjalan di atas jalur lurus menuju
kepada mardhatillah. Beban vertikal sebagai abdi Allah, yang menjabarkan
hablumminallah dan beban horizontal sebagai khalifatullah, yang
menjabarkan hablumminannas, harus berjalan seimbang, selaras, dan
seirama. Jika abdi Allah yang merangkap khalifah filardh itu mendapat
amanah sebagai imam, sebagai pemimpin, maka ia mendapat kerja tambahan, yakni
menyelaraskan dan menyeimbangkan paduan irama orkestra besar para makmum dalam
hablumminallah dan hablumminannas tadi, dan inilah inti/substansi
kepemimpinan menurut Islam. Sehubungan dengan itu perlu kita perjelas dan
pertegas makna kepemimpinan dalam Islam.
1.
Imamah menurut istilah syara adalah
a. tanggung jawab umum yang
dikehendaki oleh peraturan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan
akhirat bagi umat dengan merujuk kepadanya (Definisi Ibnu Khaldun dalam Kitab
Muqaddimah, hal.134) Pengertian ini sinonim dengan khilafah.
b. Imamah adalah kepemimpinan umum dalam urusan
agama dan dunia yakni suatu khilafah yang diwarisi oleh Nabi (Definisi
at-Taftanzani yang dikutip Rasyid Ridha, al-Khilafat wal Imamah al-‘Uzhma,
hal.10)
2.
Kepemimpinan menurut ilmu manajemen medern adalah proses atau tindakan untuk
mempengaruhi aktivitas suatu kelompok organisasi dalam usaha mencapai tujuan
yang telah ditetapkan (Definisi Stogdill dalam
Handbook of Leadership. A Survey of Theory and Research)
Dari pengertian tersebut, tampak
jelas bahwa kata imamah sebanding dengan kata khilafah dan imarah, yang berarti
keamiran, pemerintahan. Perbandingan ketiga kata tersebut tampak jelas penggunaannya
di dalam kitab-kitab fiqih siyasah. Misalnya al-Mawardi dalam karyanya al-Ahkam
as-Sulthaniyyah menggunakannya secara bergantian. Muhamad Rasyid Ridha juga
memberikan pengertian yang sama kepada kata khilafah, imamah, dan imarat.
Meskipun demikian, istilah khilafah dan imamah lebih populer pemakaiannya dalam
berbagai maraji’ ulama fiqih daripada istilah imarah.
Catatan:
Imarat sebutan untuk jabatan amir
dalam suatu negara kecil yang berdaulat untuk melaksanakan pemerintahan oleh
seorang amir.
Dengan demikian kita dapat mengambil
suatu kesimpulan bahwa kata imamah mengalami perkembangan arti dari arti asli
yaitu “kepemimpinan” kepada arti lain yaitu pemerintahan. Perkembangan arti ini
diisyaratkan oleh Nabi dalam hadis sebagai berikut:
عَنْ
عَبْدِاللَّهِ رَضِي اللَّه عَنْه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ
الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى
أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ
بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ
سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ - رواه البخاري –
Setiap
kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas kepemimpinannya.
Pemimpin masyarakat adalah pemimpin dan bertanggung jawab terhadap
kepemimpinannya. Seorang laki-laki
adalah pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya.
Seorang perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas
kepemimpinannya. Pembantu adalah
pemimpin terkait harta majikannya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya.
(HR al-Bukhari).
Perkembangan ini juga tidak lepas
dari penyebutan istilah-istilah itu dalam sejarah bagi seseorang atau kelompok
orang yang melaksanakan wewenang dalam hal mengurus kepentingan masyarakat.
Dalam sejarah Islam, istilah-istilah itu muncul sebagai sebutan bagi lembaga
politik untuk menggantikan fungsi kenabian dalam urusan agama dan urusan
politik.
Kemudian pendefinisian imamah
tersebut memperlihatkan adanya hubungan timbal balik antara agama dan negara,
yakni saling memerlukan dalam perkembangan masing-masing.
Dilihat
dari bentuknya, imamah itu ada tiga jenis:
kepemimpinan pribadi (imamah syakhshiyyah); kepemimpinan militeristik
(imamah ’askariyyah); dan kepemimpinan ideologis (imamah fikriyah). Imamah
syakhshiyyah merupakan kepemimpinan yang lahir dari sosok diri pemimpin. Para pengikut atau anggota mengikuti hanya
semata karena sosok pemimpinnya. Dasarnya lebih pada sosok yang kharismatik.
Kepemimpinan seperti ini relatif lemah. Sebab, kepengikutan dan partisipasi
bawahan tidak dibangun atas kesadaran akan visi dan misi, tetapi pada sosok
orang. Ketika sosok pemimpin meninggal atau melakukan perbuatan cacat maka
berakhirlah perjuangan, bukan tidak mungkin malah melahirkan sikap
pesimis.
Imamah
’askariyyah adalah kepemimpinan yang landasannya adalah komando atau perintah.
Tahu ataukah tidak, sadar ataukah tidak, paham ataukah tidak, ini adalah tugas
dari atasan. Dalam konteks perang, kepemimpinan demikian cocok. Namun,
dalam upaya perubahan masyarakat imamah ’askariyyah bukanlah cara yang
tepat. Betapa tidak, kepemimpinan jenis
ini bersifat diktatorial; berpotensi melahirkan anggota, bawahan, atau pihak
yang dipimpin berlaku taat atas dasar ketidakpahaman atau melaksanakan perintah
dengan keterpaksaan dan ketakutan. Dampaknya adalah kekurangnikmatan dalam
melakukan aktivitas.
Berbeda
dengan keduanya, imamah fikriyah merupakan kepemimpinan yang didasarkan pada
pemikiran. Ikatan antara pemimpin dan
pihak yang dipimpin, antar unsur pimpinan, dan antarsesama pihak yang dipimpin
adalah pemikiran yang sama. Pemikiran
ini berupa akidah dan aturan yang sama.
Muaranya adalah sama-sama memahami visi, misi, tujuan, dan metode yang
dilakukan. Dalam kepemimpinan yang bersifat imamah fikriyah pemimpin
menjalankan amanahnya sesuai dengan visi-misi yang dipahaminya. Pihak yang
dipimpin pun mengikutinya karena kesadaran bahwa hal tersebut benar. Jika
seorang anggota melihat apa yang dilakukan pemimpinnya itu salah, ia akan
mengingatkannya agar sesuai dengan rel yang benar. Sebaliknya, pemimpin pun akan mengingatkan
bahkan ’menghukum’ orang-orang yang di bawah kepemimpinnya jika justru
menyalahi visi-misi yang telah ditetapkan.
Pengorbanan, perjuangan, dan aktivitas lahir dari dorongan internal
masing-masing orang. Tidaklah
mengherankan jika para Sahabat Nabi saw. dan pengemban dakwah Islam dari zaman
ke zaman tak kenal lelah berjuang, rela berkorban, pantang menyerah, bahkan
berani mati dalam membela Islam. Itulah
dahsyatnya kepemimpinan jenis imamah fikriyah.
Dalam
kepemimpinan qiyâdah fikriyyah, orang-orang di dalamnya memiliki kesadaran yang
sama bahwa keberadaan mereka adalah untuk sama-sama memperjuangkan Islam. Mereka
sadar bahwa mereka sungguh tak berarti tanpa yang lainnya. Mereka adalah satu
tubuh.
Hal
ini tidak berarti bahwa sosok pemimpin tidak perlu. Dalam kepemimpinan qiyâdah
fikriyah kepribadian seorang pemimpin sangat perlu. Hanya saja, sosok tersebut
bukanlah dasar. Begitu juga, dalam kepemimpinan qiyâdah fikriyah kadangkala
diperlukan penugasan (taklîf). Hanya
saja, taklif tersebut tetap dilandaskan pada kerangka visi dan misi.
Imam
Pemimpin
dalam ajaran Islam memiliki kedudukan sentral. Baik buruknya sebuah tatanan
masyarakat, maju mundurnya sebuah daulah, tegak dan runtuhnya sebuah negara
salah satunya disebabkan oleh faktor imam. Dalam sejaran Islam, ketika Nabi
Muhammad wafat, langkah pertama ummat Islam waktu itu adalah menentukan siapa
pengganti Nabi sebagai imam umat. Membicarakan siapa pengganti Nabi waktu itu
bahkan berlangsung saat jenazah Nabi belum dimakamkan.
Dalam
sejarah Islam, sebutan imam paralel dengan khalifah.
Secara
bahasa, Kata imam turunan dari kata amma yang berarti mendahului. Kata imam
berarti pemimpin atau contoh yang harus diikuti atau menjadi ikutan
Secara
istilah Imam adalah “seseorang yang memegang jabatan umum dalam urusan agama
dan urusan dunia sekaligus” At-Ta’rifat, hal. 35
Penyataraan
kata imam dengan kata khalifah karena disejajarkan dengan kedudukan seorang
imam salat berjamaah dalam hal kepemimpinan yang harus diikuti. Sebagaimana
halnya sebutan khalifah, sebutan imam muncul dari fungsinya menggantikan
kepemimpinan Rasul bagi umat.
Kata
imam digunakan oleh Alquran di beberapa tempat. Maka ada baiknya pula
diperhatikan apakah kata imam yang digunakannya mempunyai arti dan maksud yang
sama dengan yang dikemukan tadi. Kata Imam (bentuk mufrad, tunggal)
dipergunakan oleh Alquran 7 kali, dan kata aimmah (bentuk jamak, plural) 5 kali
dengan arti dan maksud yang bervariasi sesuai siyakul kalam atau kontek
penggunaannya. Karena itu ungkapan-ungkapan Alquran tersebut menunjukkan bahwa
kata imam yang berarti pemimpin khususnya, bisa digunakan untuk beberapa
maksud, antara lain pemimpin dalam arti luas dan bersifat umum, yakni pemimpin
pemerintahan yang mengurus masalah dunia atau politik sekuler saja, dan atau
mengurus masalah agama juga sekaligus. Namun bisa juga berarti pemimpin yang
bersifat khusus yakni pemimpin spiritual/agama. Pemimpin dalam arti luas dapat
kita baca dalam Alquran (lihat al-Isra:71 dan As-sajdah:24)
بقوله كراع أصله الحافظ
بغيره ومنه قيل للوالي راعي والعامة رعية وللزوج
راع ثم خص عرفا بحافظ الحيوان كما
هنا يرعى حول الحمى
قال الخطابي اشتركوا أي
الامام والرجل ومن ذكر في التسمية أي في الوصف بالراعي ومعانيهم مختلفه فرعاية
الامام الأعظم حياطة الشريعة بإقامة الحدود والعدل في الحكم ورعاية الرجل أهله
سياسته لأمرهم وايصالهم حقوقهم ورعاية المرأة تدبير أمر البيت والأولاد والخدم
والنصيحة للزوج في كل ذلك ورعاية الخادم حفظ ما تحت يده والقيام بما يجب عليه من
خدمته قوله ألا فكلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته في رواية أيوب في النكاح
مثله وفي رواية سالم في الجمعة وكلكم وفي الاستقراض فكلكم ومثله في رواية نافع قال
الطيبي في هذا الحديث ان الراعي ليس مطلوبا لذاته وانما اقيم لحفظ ما استرعاه
المالك فينبغي أن لا يتصرف الا بما أذن الشارع
قال العلقمي الراعي هو
الحافظ المؤتمن الملتزم صلاح ما اؤتمن على حفظه فهو مطلوب بالعدل فيه والقيام
بمصالحه وكلكم مسئول عن رعيته أي في الآخرة فإن وفي ما عليه من الرعاية حصل له
الحظ الأوفر وإلا طالبه كل أحد منهم بحقه فالأمير الذي على الناس مبتدأ راع
عليهم خبر المبتدأ على أهل بيته أي زوجته وغيرها وهو أي الرجل مسئول عنهم
أي عن أهل بيته هل وفاهم حقوقهم من كسوة ونفقة وغيرها كحسن عشرة أولا على بيت
بعلها أي زوجها بحسن تدبير المعيشة والأمانة في ماله وغير ذلك وولده أي ولد بعلها
وهي مسئولة عنهم أي عن حق زوجها وأولاده
وقال الطيبي الضمير راجع إلى بيت زوجها وولده وغلب العقلاء فيه على غيرهم
يَوْمَ
نَدْعُو كُلَّ أُنَاسٍ بِإِمَامِهِمْ فَمَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ
فَأُوْلَئِكَ يَقْرَءُونَ كِتَابَهُمْ وَلَا يُظْلَمُونَ فَتِيلًا
Al-Isra:17
وَجَعَلْنَا
مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآيَاتِنَا
يُوقِنُونَ
As-Sajdah:24
Ayat-ayat
tersebut secara mafhum (implisit, tersirat) mengisyaratkan perlunya umat
manusia memiliki pemimpin, baik agama maupun politik untuk membimbing mereka ke
jalan yang benar dengan melaksanakan aturan-aturan Allah dan mengorganisir
kemaslahatan dunia mereka.